Senin - Sabtu: 08.00 - 14.00Call Center: (0274) 2841790

Klaster 1

Klaster Manajemen

Klaster Manajemen memiliki lingkup tugas dan fungsi mengoordinasikan pelaksanaan manajemen Puskesmas, manajemen mutu pelayanan dan keselamatan bagi masyarakat, pasien, dan petugas. Selain itu, juga bertanggung jawab dalam kegiatan ketatausahaan, manajemen sumber daya serta manajemen jejaring dan jaringan Puskesmas serta sistem informasi.

Klaster Manajemen
1

Manajemen Inti

<p>Manajemen Inti Puskesmas merupakan struktur pengelola utama yang berperan strategis dalam merencanakan, mengoordinasikan, serta mengevaluasi seluruh kegiatan pelayanan kesehatan. Tim ini memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, selaras dengan kebijakan yang berlaku, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan. Dengan pengelolaan yang baik, Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel.</p><p>Dalam pelaksanaannya, manajemen mengacu pada fungsi utama POAC (Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling). Proses ini dimulai dari perencanaan berbasis data dan analisis situasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pengorganisasian sumber daya dan pembagian tugas. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui koordinasi yang intensif, seperti rapat rutin dan lokakarya mini, guna memastikan seluruh program berjalan selaras. Selanjutnya, dilakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi untuk menilai capaian serta melakukan perbaikan berkelanjutan.</p><p>Tim Manajemen Puskesmas dibentuk oleh Kepala Puskesmas dan terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:</p><ul><li><p>Penanggung jawab klaster</p></li><li><p>Pengelola keuangan</p></li><li><p>Koordinator masing-masing klaster</p></li></ul><p>Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki beberapa tugas penting, antara lain:</p><ul><li><p>Mengkaji kebijakan dan dokumen terkait pelayanan kesehatan</p></li><li><p>Mengumpulkan serta menganalisis data kinerja dan situasi wilayah</p></li><li><p>Menyusun perencanaan program dan target kinerja</p></li><li><p>Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor</p></li><li><p>Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Kepala Puskesmas</p></li></ul><p>Seluruh kegiatan manajemen ini mengacu pada kebijakan yang berlaku, seperti Rencana Strategis Dinas Kesehatan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta regulasi Kementerian Kesehatan terkait integrasi pelayanan kesehatan primer.</p><p>Dalam rangka mencapai target pelayanan, Puskesmas menetapkan sasaran kinerja berdasarkan klaster layanan, yang meliputi:</p><ul><li><p>Klaster ibu, anak, dan remaja</p></li><li><p>Klaster usia dewasa dan lansia</p></li><li><p>Klaster penanggulangan penyakit</p></li></ul><p>Penetapan target kinerja dilakukan setiap awal tahun melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas sebagai pedoman dalam pelaksanaan program selama tahun berjalan.</p>

2

Manajemen Arsip

<p>Pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas di lingkungan Puskesmas. Kearsipan mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga pemeliharaan arsip sebagai rekaman informasi dari berbagai aktivitas yang dilakukan.</p><p>Berdasarkan peraturan perundang-undangan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh instansi atau perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip memiliki peran penting sebagai sumber informasi, alat bukti, serta bahan pertanggungjawaban.</p><p>Dalam pengelolaannya, arsip dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:</p><ul><li><p><strong>Arsip dinamis</strong>, yaitu arsip yang masih digunakan secara langsung dalam kegiatan operasional</p></li><li><p><strong>Arsip statis</strong>, yaitu arsip yang memiliki nilai sejarah dan disimpan secara permanen</p></li><li><p><strong>Arsip aktif</strong>, yaitu arsip yang sering digunakan dalam kegiatan sehari-hari</p></li><li><p><strong>Arsip inaktif</strong>, yaitu arsip yang sudah jarang digunakan</p></li><li><p><strong>Arsip vital</strong>, yaitu arsip yang sangat penting dan tidak dapat digantikan apabila hilang atau rusak</p></li></ul><p>Selain itu, pengelolaan arsip juga menggunakan sistem klasifikasi arsip, yaitu pengelompokan arsip secara terstruktur berdasarkan fungsi dan kegiatan instansi, sehingga memudahkan dalam pencarian dan pengendalian dokumen.</p><p>Penyelenggaraan kearsipan memiliki tujuan utama untuk mendukung tata kelola organisasi yang baik. Secara umum, tujuan tersebut meliputi:</p><ul><li><p>Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan dapat dipercaya sebagai alat bukti</p></li><li><p>Mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan</p></li><li><p>Melindungi kepentingan negara dan hak masyarakat melalui pengelolaan arsip</p></li><li><p>Menjaga keamanan dan keselamatan arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban</p></li><li><p>Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan arsip yang optimal</p></li></ul><p>Dengan pengelolaan arsip yang baik, diharapkan setiap informasi dapat terdokumentasi dengan rapi, mudah diakses, serta mampu mendukung pengambilan keputusan secara tepat dan akurat.</p>

3

Manajemen Sumber Daya Manusia

<p>Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) merupakan individu yang bekerja di bidang kesehatan, baik yang memiliki latar belakang pendidikan kesehatan maupun non-kesehatan, yang dalam pelaksanaannya dapat memerlukan kewenangan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SDMK memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan.</p><p>Manajemen SDMK adalah proses pengelolaan tenaga kesehatan yang dilakukan secara sistematis melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pemantauan. Proses ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan SDM yang memadai, baik dari segi jumlah, jenis, kompetensi, maupun distribusinya di fasilitas pelayanan kesehatan.</p><p>Secara umum, SDMK terdiri dari:</p><ul><li><p><strong>Tenaga medis</strong></p></li><li><p><strong>Tenaga kesehatan</strong></p></li><li><p><strong>Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan</strong>, seperti tenaga administrasi, teknologi informasi, keuangan, kebersihan, hingga petugas ambulans</p></li></ul><p>Tenaga kesehatan sendiri merupakan individu yang memiliki kompetensi profesional di bidang kesehatan yang diperoleh melalui pendidikan tinggi dan memiliki kewenangan dalam melaksanakan upaya kesehatan.</p><h3><strong>Pengelolaan SDMK di Puskesmas</strong></h3><p>Pengelolaan SDMK di Puskesmas dilakukan secara menyeluruh untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Beberapa aspek utama yang dikelola meliputi:</p><ul><li><p>Kriteria dan standar kompetensi SDMK</p></li><li><p>Perencanaan kebutuhan tenaga</p></li><li><p>Pengembangan kapasitas SDM</p></li><li><p>Pengorganisasian tenaga kerja</p></li><li><p>Pemantauan dan penilaian kinerja</p></li></ul><p>Dalam konteks kelembagaan, SDMK juga mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. ASN merupakan pegawai pemerintah yang terdiri dari PNS dan PPPK, sedangkan Non-ASN adalah tenaga yang diangkat berdasarkan kontrak kerja sesuai kebutuhan instansi.</p><h3><strong>Perencanaan Kebutuhan SDMK</strong></h3><p>Perencanaan kebutuhan SDMK merupakan proses untuk menentukan jumlah dan kualifikasi tenaga yang dibutuhkan sesuai kondisi wilayah dan beban kerja. Perencanaan ini disusun secara berkala, baik jangka pendek (tahunan) maupun jangka menengah (5–10 tahun).</p><p>Metode yang digunakan antara lain:</p><ul><li><p><strong>Standar Ketenagaan Minimal</strong>, untuk melihat ketersediaan dan kesenjangan SDM</p></li><li><p><strong>Analisis Beban Kerja (ABK)</strong>, untuk menghitung kebutuhan tenaga secara lebih rinci berdasarkan tugas dan waktu kerja</p></li></ul><p>Perhitungan kebutuhan SDMK mempertimbangkan beberapa komponen utama, seperti jenis tugas, norma waktu, standar beban kerja, serta tugas penunjang. Data yang digunakan biasanya berasal dari standar pelayanan, SOP, serta capaian kinerja dalam satu tahun.</p><h3><strong>Pengembangan SDMK</strong></h3><p>Pengembangan SDM bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja agar lebih kompeten, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan layanan. Kegiatan ini juga membantu meningkatkan kinerja individu serta efektivitas organisasi secara keseluruhan.</p><p>Pengembangan SDMK dilakukan dengan mempertimbangkan:</p><ul><li><p>Kebijakan dan program prioritas organisasi</p></li><li><p>Kesenjangan kompetensi dan kinerja pegawai</p></li><li><p>Kebutuhan peningkatan kapasitas individu</p></li></ul><p>Pelaksanaan pengembangan dapat dilakukan melalui pelatihan, workshop, maupun pendidikan lanjutan, yang pendanaannya dapat bersumber dari dana kapitasi maupun BOK sesuai ketentuan yang berlaku.</p><p>sesuai kebutuhan instansi.</p><p>Dengan manajemen SDMK yang baik, diharapkan Puskesmas mampu memiliki tenaga kesehatan yang kompeten, merata, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan secara menyeluruh.</p><p></p>

4

Manajemen Sarana, Prasarana dan Perbekalan Kesehatan

<p>Manajemen sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan merupakan bagian penting dalam mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optimal di Puskesmas. Pengelolaan ini mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pencatatan, sehingga seluruh fasilitas dan peralatan dapat digunakan secara efektif, aman, dan berkelanjutan.</p><p>Secara umum, manajemen ini meliputi:</p><ul><li><p>Perencanaan kebutuhan</p></li><li><p>Pemenuhan atau pengadaan</p></li><li><p>Pemeliharaan</p></li><li><p>Pencatatan dan pelaporan</p></li></ul><p>Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas. Sementara itu, prasarana merupakan fasilitas pendukung yang menunjang operasional pelayanan, seperti listrik, air, dan sistem pengelolaan limbah. Adapun perbekalan kesehatan mencakup seluruh bahan dan peralatan yang digunakan dalam upaya pelayanan kesehatan.</p><h3><strong>Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (SPA)</strong></h3><p>Pengelolaan SPA di Puskesmas dilakukan berdasarkan pedoman yang menjadi acuan dalam setiap tahapan pengelolaan. Proses ini tidak hanya memastikan ketersediaan fasilitas, tetapi juga menjamin kualitas, keamanan, dan kelayakan penggunaan alat kesehatan.</p><p>Tahapan pengelolaan SPA meliputi:</p><ul><li><p>Perencanaan kebutuhan berdasarkan identifikasi kondisi dan layanan</p></li><li><p>Pengadaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku</p></li><li><p>Penerimaan barang dari penyedia</p></li><li><p>Pemeliharaan untuk menjaga kualitas dan keamanan alat</p></li><li><p>Kalibrasi untuk memastikan ketepatan fungsi alat ukur</p></li><li><p>Penghapusan barang yang sudah tidak layak pakai</p></li></ul><p>Selain itu, dilakukan pula penilaian teknologi untuk menentukan jenis dan spesifikasi alat kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan pelayanan.</p><h3><strong>Sistem Informasi ASPAK</strong></h3><p>Dalam mendukung pengelolaan yang terintegrasi, Puskesmas menggunakan aplikasi <strong>ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan)</strong>. Aplikasi ini bertujuan untuk memetakan kondisi fasilitas dan peralatan secara aktual (up to date), sehingga dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan perencanaan ke depan.</p><p>Data yang dikelola dalam ASPAK meliputi:</p><ul><li><p>Data umum Puskesmas (identitas, lokasi, status)</p></li><li><p>Data gedung dan kondisi fisik</p></li><li><p>Data sarana dan prasarana pendukung</p></li><li><p>Data peralatan kesehatan</p></li><li><p>Data sumber daya manusia (SDM)</p></li><li><p>Laporan kejadian terkait penggunaan alat kesehatan</p></li></ul><h3><strong>Peran dalam Pengelolaan ASPAK</strong></h3><p>Pengelolaan ASPAK melibatkan peran aktif dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Dinas Kesehatan berperan dalam melakukan monitoring, evaluasi, validasi data, serta analisis kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Sementara itu, Puskesmas bertanggung jawab dalam menginput data secara lengkap, memperbarui informasi secara berkala, serta menjaga keakuratan data yang tersedia.</p><p>Melalui manajemen sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan yang baik, diharapkan pelayanan di Puskesmas dapat berjalan sesuai standar dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Dukungan sistem informasi seperti ASPAK juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.</p>

5

Manajemen Mutu Pelayanan

<p>Peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan yang sesuai dengan standar serta mengutamakan keselamatan pasien. Mutu pelayanan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.</p><p>Upaya peningkatan mutu tidak hanya berfokus pada hasil pelayanan, tetapi juga mencakup proses, tata kelola organisasi, serta budaya kerja yang mendukung keselamatan dan kepuasan pasien.</p><h3><strong>Tujuan Mutu Pelayanan Kesehatan</strong></h3><p>Peningkatan mutu pelayanan kesehatan bertujuan untuk:</p><ul><li><p>Memenuhi hak pasien dalam memperoleh pelayanan yang bermutu dan memuaskan</p></li><li><p>Mendorong terbentuknya budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan klinis yang baik</p></li><li><p>Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan, dan masyarakat</p></li></ul><h3><strong>Pengorganisasian Manajemen Mutu</strong></h3><p>Dalam struktur organisasi Puskesmas, manajemen mutu berada di bawah Penanggung Jawab Klaster Manajemen dan dipimpin oleh Koordinator Manajemen Mutu. Koordinator ini bertanggung jawab dalam mengoordinasikan berbagai tim yang berperan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan.</p><p>Tim yang berada dalam lingkup manajemen mutu meliputi:</p><ul><li><p>Tim Manajemen Risiko</p></li><li><p>Tim Keselamatan Pasien</p></li><li><p>Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)</p></li><li><p>Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)</p></li><li><p>Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)</p></li><li><p>Tim Audit Internal</p></li></ul><h3><strong>Tugas Koordinator Manajemen Mutu</strong></h3><p>Koordinator Manajemen Mutu memiliki peran penting dalam memastikan seluruh program mutu berjalan dengan baik. Tugas utamanya meliputi:</p><ul><li><p>Menyusun program mutu yang mencakup pelayanan, manajemen risiko, keselamatan pasien, PPI, MFK, K3, audit internal, serta budaya mutu</p></li><li><p>Melaksanakan program mutu sesuai rencana yang telah ditetapkan</p></li><li><p>Melakukan pengukuran dan pelaporan indikator mutu</p></li><li><p>Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala</p></li><li><p>Melakukan komunikasi dan koordinasi, baik internal maupun eksternal</p></li><li><p>Menyusun laporan kinerja program mutu</p></li></ul><p></p>

6

Manajemen Keuangan dan Aset/Barang Milik Daerah

Sub layanan ini mendukung tata kelola keuangan, pelaporan anggaran, serta pengelolaan aset dan barang milik daerah secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

7

Manajemen Sistem Informasi Digital

Manajemen Sistem Informasi Digital mengembangkan pemanfaatan data, aplikasi, dan infrastruktur digital untuk memperkuat pelayanan, pelaporan, dan pengambilan keputusan.

8

Manajemen Jejaring

Manajemen Jejaring memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan lain, mitra lintas sektor, dan jejaring pelayanan untuk mendukung rujukan serta kesinambungan layanan.

9

Manajemen Pemberdayaan Masyarakat

Sub layanan ini berfokus pada penguatan partisipasi masyarakat, kader kesehatan, dan kemitraan komunitas agar upaya promotif dan preventif berjalan lebih efektif.